Skip to main content

Nazaruddin Dihukum Penjara 4 Tahun 10 Bulan

Nazaruddin Dihukum Penjara 4 Tahun 10 Bulan  | Kasus Korupsi Nazaruddin yang didakwa menerima suap cek sebesar Rp 4,6 Miliar akhirnya sampai pada babak akhir. Majelis Hakim tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa Nazaruddin bersalah dan divonis dengan penjara selama 4 tahun 10 bulan. Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Putusan hakim yang memvonis Nazaruddin bersalah dikeluarkan pada hari Jumat (20/4/2012). Nazaruddin yang sempat buron keluar negeri menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam persidangan. Pihak Nazaruddin sendiri masih pikir pikir untuk melakukan banding setelah menerima putusan vonis penjara 4 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Selain hukuman penjara, Nazaruddin diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Dharmawati Ningsih (ketua), Herdi Agustein, Marsudin Nainggolan, Sofialdi, dan Ugo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Nazaruddin dengan pidana penjara selama empat tahun sepuluh bulan dan denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan," kata Dharmawati.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.

Sementara jaksa dalam tuntutannya menilai Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b yang memuat ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu berhub dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji, ada hubungan dengan jabatannya," kata anggota majelis hakim, Herdi Agustein.

Adapun hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, perbuatan Nazaruddin menimbulkan citra buruk institusi DPR, tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat namun justru memanfaatkan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis juga menilai, Nazaruddin Nazaruddin tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif karena buron ke luar negeri. "Sehingga negara mengeluarkan biaya relatif besar untuk membawa kembali ke Indonesia," kata hakim Marsudin Nainggolan.

Selain itu, perbuatan korupsi dilakukan Nazaruddin secara sistematis dengan mempergunakan badan hukum perusahaan.

Sedangkan yang meringankan, Nazaruddin masih muda, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut majelis hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Uang dalam bentuk lima lembar cek yang diterima Nazaruddin dari PT DGI itu, merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.

Berdasarkan fakta persidangan, pada Januari 2010 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, anggota DPR Angelina Sondakh, Ketua Komisi IX DPR Mahyuddin, dan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Adapun Wafid divonis tiga tahun penjara. Dalam pertemuan tersebut disinggung soal anggaran SEA Games.

"Terdakwa menyampaikan kepada menteri kalau sertiifkat Hambalang selesai kemudian menteri menjawab 'terimakasih," ujar hakim Ugo. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Nazaruddin menggelar pertemuan dengan Angelina Sondakh di Restoran Nippon Khan, Jakarta. Saat itu Nazaruddin memperkenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang ke Angelina alias Angie. Rosa, divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Pada pertemuan itu, Nazaruddin menyampaikan ke Angelina agar berkoordinasi dengan Rosa terkait kegiatan yang berhubungan dengan Komisi X DPR. "Angie dan Rosa saling tukar nomor PIN BB, berkomuniasi, mengadakan pertemuan-pertemuan dan melaporkannya ke terdakwa," kata jaksa Ugo melanjutkan.

Nazaruddin kemudian mengajak Rosa mengikuti makan malam di Restoran Arcadia dengan Wafid. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin merekomendasikan PT DGI kepada Wafid agar perusahaan itu diikutsertakan tender wisma atlet. Menanggapi permintaan tersebut, Wafid merespon siap melaksanakan asalkan pimpinan (menteri) dan anggota DPR setuju.

"Lalu ditanggapi terdakwa dengan mengatakan, hal tersebut sudah clean and clear," kata hakim Ugo.

Setelah anggaran wisma atlet turun, Mindo Rosalina atas perintah Nazaruddin memperkenalkan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi dan Manajer Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris ke Wafid. Selanjutnya, Rosa mengurus pemenangan PT DGI ke daerah. Nazaruddin tidak lagi turun tangan. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu kembali terlibat dalam menentukan besaran commitment fee yang harus dibayarkan PT DGI.

Menghadapi putusan ini, baik Nazaruddin maupun tim jaksa penuntut umum akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.(sumber: nasional.kompas.com)

Baca juga: contoh proposal kredit dan contoh proposal bisnis usaha