Skip to main content

>Jaksa Cirus Sinaga Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Hakim Albertina Ho

>Jaksa Cirus Sinaga Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Hakim Albertina Ho | Jaksa Cirus Sinaga yang terlibat dalam masalah hukum yaitu menghalang halangi, merintangi dan menggagalkan penyidikan dalam kasus korupsi Gayus Halomoan Tambunan. Cirus Sinaga yang divonis 5 tahun penjara serta denda 150 juta rupiah oleh Hakim Ketua Albertina Ho terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menghalang halangi penyidikan Gayus Tambunan. Akhirnya Jaksa Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara serta denda 150 juta.

[Baca juga: isi surat wasiat Khadafy dan permintaan terakhir Khadafy, foto foto kecelakaan dan tewasnya Simoncelli, video kecelakaan dan tewasnya Simoncelli]

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/1 /2011). Hakim menilai, Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan pengadilan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kedua," kata Albertina Ho.

Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara enam tahun ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti tidak memerhatikan adanya pasal korupsi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tersebut. Alih-alih berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Cirus malah menghilangkan pasal korupsi tersebut dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.

"Terdakwa tidak memerhatikan usulan dari jaksa peneliti lainnya untuk berkoordinasi dengan pidana khusus malah dalam waktu singkat, hari itu juga menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," ungkap Albertina.

Selain itu, Cirus menambahkan petunjuk jaksa agar penyidik Polri melakukan pemblokiran terhadap rekening BCA Gayus yang bernilai uang Rp 370 juta dan melakukan penyitaan uang tersebut sebagai barang bukti. Padahal, perkara Gayus berawal dari ditemukannya transaksi mencurigakan senilai Rp 25 miliar di rekening Gayus.

Adapun Gayus, diputus bebas di Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengatakan bahwa Cirus tidak bertanggung jawab sendirian. Atasan Cirus dan jaksa peneliti lainnya juga dianggap bertanggung jawab.

"Tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri karena masih ada jaksa peneliti lainnya dan atasan terdakwa," kata Albertina.

Sementara, hal yang meringankan Cirus, menurut hakim, dia tidak pernah dihukum sebelumnya, dan menderita penyakit yang memerlukan perawatan intensif. Sedangkan yang memberatkan, Cirus dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, nepotisme.

Sebagai seorang penegak hukum, Cirus juga dinilai tidak memberikan teladan kepada masyarakat. "Tapi melakukan yang sebaliknya sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," tukas Albertina.

Mendengarkan putusannya tersebut, Cirus tampak tenang. Melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang, dia menyatakan banding. (sumber: nasional.kompas.com)