Skip to main content

>Edan! Utang Denda Tilang Diplomat Indonesia di New York Capai Rp 6,8 Milyar

>Edan! Utang Denda Tilang Diplomat Indonesia di New York Capai Rp 6,8 Milyar | Markas Besar PBB yang berada di New York secara otomatis akan banyak mengundang diplomat di berbagai negara termasuk Indonesia. Tapi apa yang terjadi dengan sering datangnya diplomat Indonesia ke markas PBB yang ada di New York tersebut? Para diplomat Indonesia sampai saat ini telah meninggalkan jejak yang tidak baik. Hasil akumulasi perhitungan pemerintah Kota New York bahwa diplomat Indonesia telah menunggak denda utang tilang sebesar Rp 6,8 Milyar. Hasil akumulasi denda tilang tersebut dilakukan oleh para diplomat Indonesia yang tidak pernah bayar denda tilang.

[Baca juga: Daftar korban luka Bom bunuh diri gereja solo Jawa Tengah, inilah foto pelaku bom bunuh diri di gereja solo Jawa Tengah, 10 maskapai penerbangan terbaik dunia]

Para diplomat Indonesia di kota New York, Amerika Serikat, mencatat rekor baru. Sayangnya, ini bukan rekor yang membanggakan. Mereka tercatat sebagai penunggak denda parkir ketiga terbesar di kota berjuluk Big Apple itu.

Pemerintah kota New York mengumumkan, Jumat (23/9/2011), total denda parkir yang belum dibayar oleh diplomat Indonesia adalah 750.000 dollar AS (Rp 6,8 miliar) hingga akhir Juli 2011.

Penunggak terbesar adalah Mesir dengan 1,9 juta dollar AS, disusul Nigeria dengan 1 juta dollar AS, seperti dilansir Reuters.

Anggota Kongres AS, Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, telah mengajukan peraturan baru tentang sanksi bagi para diplomat yang tidak membayar denda parkir.

"Kami tidak bisa membayangkan seberapa besar angka itu pekan ini," kata Carol Danko, juru bicara Michael Grimm, pekan lalu.

Seperti diketahui, pekan lalu para pemimpin dunia dan diplomat berada di New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB.

Di bawah peraturan baru, 110 persen denda parkir yang belum terbayar di New York dan Washington akan diambil dari dana bantuan luar negeri untuk negara-negara pelanggar.

Dalam proposal legislasi itu, Departeman Luar Negeri AS juga diminta untuk menolak pembaruan nomor kendaraan diplomatik bagi negara yang menunggak denda parkir dengan jumlah besar.

Di kota New York, terdapat 289 misi dan konsulat asing. Tilang biasanya dikeluarkan karena pelanggaran keselamatan, termasuk parkir di depan pipa air untuk pemadam kebakaran.

"Tidak ada yang namanya 'kekebalan diplomatik' untuk pembayaran denda parkir," kata Grimm tentang legislasi yang diperkenalkan pada Mei lalu itu.

"Jika kena tilang di New York, Anda harus membayar dendanya. Anggaran kota New York sudah cukup ketat, dan diplomat asing tidak berhak atas kebebasan dengan membebani pembayar pajak New York," ungkapnya.(sumber: internasional.kompas.com)