Skip to main content

>Inilah Cara Ganti Rugi Penumpang Jika Pesawat Mengalami Keterlambatan

>Inilah Cara Ganti Rugi Penumpang Jika Pesawat Mengalami Keterlambatan | Kabar terjadinya moda transportasi udara yang mengalami keterlambatan atau delay sudah seringkali kita dengar, mungkin sebagian dari anda juga pernah menjadi korban keterlambatan dari beberapa maskapai pesawat yang kurang profesional dalam menanagin jadwal penerbangan. Untuk itu, Menteri perhubungan menerbitkan Peraturan Pemarintah (PP) No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Berikut tata cara ganti rugi bagi penumpang yang pesawatnya mengalami keterlambatan ataupun kecelakaan

[Baca juga: 10 maskapai penerbangan terbaik di dunia, Hasil lengkap dan Klasemen Liga Champions 2011 matchday 2, Tablet PC Amazon Kindle Fire spesifikasi dan harga]

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Aturan ini tidak hanya mengatur masalah keterlambatan, tetapi juga ganti rugi secara rinci bagi penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat.

Bagaimana tata cara penggantian kerugian itu?
Dalam aturan itu disebutkan, jika penumpang mengalami keterlambatan empat jam atau lebih, maskapai wajib memberikan ganti rugi pada saat itu juga berupa uang tunai Rp300 ribu. Namun, hal itu tidak berlaku bagi keterlambatan yang disebabkan faktor cuaca dan faktor teknis operasional maskapai.

Sementara itu, jika terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib memberitahukan kepada penumpang tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Pengangkut wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang.

Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari tujuh hari kalender (re-timing atau rescheduling) pengangkut wajib mengganti kerugian dan atau mengalihkan penerbangan.

Jika penumpang tidak bisa diangkut, maskapai wajib mengalihkan penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan atau memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Untuk persyaratan dan tata cara pengajuan tuntutan ganti rugi, bukti dapat digunakan oleh penumpang dan atau pengiriman barang dan pihak ketiga bila mengalami kerugian. Bukti yang diajukan yaitu dokumen terkait ahli waris, tiket, bukti bagasi tercatat, surat muatan udara atau bukti lain. Hal ini berlaku bagi kecelakaan hingga bagasi hilang atau rusak.

Dokumen lain yang diperlukan yaitu surat keterangan dari pihak berwenang yang secara nyata melakukan pengangkutan udara.

Apabila bagasi tercatat dan atau kargo diterima dalam keadaan rusak, musnah, dan atau hilang, tuntutan terhadap pengangkut diajukan secara tertulis pada saat bagasi tercatat diambil oleh penumpang atau penerima kargo.

Jika terjadi keterlambatan bagasi tercatat atau kargo, tuntutan diajukan secara tertulis paling lambat 14 hari kalender, terhitung sejak bagasi tercatat diterima pemilik bagasi tercatat sesuai bukti yang ada.(sumber: bisnis.vivanews.com)