Skip to main content

>Inilah 14 Ruas Tol yang Tarifnya Akan Naik Mulai Tanggal 7 Oktober 2011

>Inilah 14 Ruas Tol yang Tarifnya Akan Naik Mulai Tanggal 7 Oktober 2011 | Mulai tanggal 7 Oktober 2011 setidaknya ada 14 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif. Hal tersebut di tegaskan oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Djoko tidak menyebutkan berapa besar kenaikan yang dialami oleh 14 ruas jalan tol tersebut. Kenaikan tarif tol yang biasa dilakukan 2 tahun sekali ini dilihat dari laju Inflasi. Berikut nama 14 ruas jalan tol yang akan dinaikan mulai tanggal 7 Oktober 2011.

[Baca juga: Download Mozilla Firefox versi 7 terbaru 2011, Netbook Acer Aspire One 522 spesifikasi dan harga, 10 negara terkaya di dunia]

Sebanyak 14 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif mulai tanggal 7 Oktober 2011. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sudah menandatangani Permen PU soal kenaikan tarif tol tanggal 27 September 2011.

"Suratnya sudah saya tanda tangani kemarin. Berlaku H+10 sejak surat itu ditandatangani. Mungkin mulai tanggal 7 Oktober (berlaku). Jadi masih ada waktu bagi pengelola tol lakukan sosialisasi lewat pamflet dan spanduk," kata Djoko di Istana Negara, Rabu (28/9/2011)

Meski tak menyampaikan besarannya namun Djoko memastikan kalau kenaikan itu berlaku terjadi pada 14 ruas tol. "Di 14 ruas. Saya nggak hafal mana saja. Ada yang dikelola Jasa Marga dan bukan," jelasnya.

Adapun 14 ruas tol yang akan dinaikkan tarifnya adalah:
1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (panjang 59 km)
2. Tol Jakarta-Tangerang (33 km)
3. Tol dalam kota Padalarang-Cileunyi (64,4 km)
4. Tol Semarang Seksi A,B,C (24,75 km)
5. Tol Surabaya-Gempol (49 km)
6. Tol Palimanan-Kanci (26,3 km)
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang/Cipularang (58,5 km)
8. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,70 km)
9. Tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km)
10. Tol Tangerang-Merak (72,45 km)
11. Tol Ujung Pandang tahap I dan II (6,05 km)
12. Tol Ulujami-Bintaro (5,55 km).
13. Tol Dalam Kota
14. Lingkar Luar Jakarta

Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.(sumber: finance.detik.com)