Skip to main content

>Nazaruddin Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

>Nazaruddin Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK | Nazaruddin mantan bendahara umum Partai Demokrat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhammad Nazaruddin dietapkan sebagai tersangka atas kasus suap pembangunan wisma atlet Jakabaring. Busyro Moqodas sebagai ketua KPK mengonfirmasi dan membenarkan Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka

[Baca juga: 5 alasan google+ bakal kalahkan dominasi facebook, Honda CBR 125 2011 sesifikasi dan harga, Letjen TNI Pramono Edhie jadi KSAD baru gantikan George toisutta]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan hal tersebut melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2011). Namun, Busyro belum menjelaskan lebih detail terkait peningkatan status Nazaruddin itu.

Wakil Ketua KPK M Jasin menambahkan, peningkatan status Nazaruddin sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet.

"Berdasarkan pengembangan penyidkan kasus Sesmenpora," katanya.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Sebelumnya, KPK menjadwalkan tiga pemanggilan pemeriksaan terhadap Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus itu. Namun, Nazaruddin mangkir dari tiga kali pemanggilan tersebut.

Diketahui, Nazar kini tengah berada di Singapura. Adapun, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Kamaruddin Simanjuntak, selaku mantan kuasa hukum Rosa, mengungkapkan, Rosa pernah mengaku kepadanya bahwa dia hanya diperintah atasannya, M Nazaruddin, untuk mengantarkan El Idris menemui Wafid di kantor Wafid di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dalam pertemuan tersebut, ketiganya diduga bertransaksi suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar itu. Namun, kemudian Rosa mencabut keterangannya soal Nazaruddin tersebut. Rosa mengaku sudah tidak bekerja di PT Anak Negeri dan membantah jika Nazaruddin disebut sebagai atasannya di PT Anak Negeri. (nasional.kompas.com)