Skip to main content

>Inilah Keistimewaan Yogyakarta Versi Pemerintah

>Inilah Keistimewaan Yogyakarta Versi Pemerintah | Setelah statement Presiden RI tentang tabrakan antara demokrasi dengan monarkhi, maka sampai saat ini gonjang ganjing tentang keistimewaan Yogyakarta masih belum usai, banyak rakyat Jogja menggugat, dan banyak juga yang pro kontra antara penetapan dan pemilihan. Pasca meletusnya gunung merapi kehebohan di Jogja makin memanas dengan semakin banyak unjuk rasa yang menginginkan gubernur DIY ditetapkan. Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja jogja, di dukung oleh rakyat Jogja sebagai Gubernur yang harus ditetapkan bukan dipilih. Berikut Keistimewaan Yogyakarta Versi Pemerintah yang dilansir dari Kompas

Inilah Keistimewaan Yogyakarta Versi Pemerintah

1. Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam diberikan kesempatan sepenuhnya untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. "Kalau beliau mencalonkan diri, enggak usah pakai parpol, tapi melalui perseorangan bisa diterima. Itu satu yang istimewa," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

2. Jika Sultan dan Paku Alam mencalonkan diri, keluarga Keraton yang lain tidak boleh ikut mencalonkan diri. Hal itu, dikatakan Patrialis, untuk menjaga hubungan kekerabatan Keraton.

3. Jika Sultan dan Paku Alam tidak mencalonkan diri, maka calon lain dari parpol harus mendapat persetujuan dari Sultan. "Istimewa, kan?" ujar Patrialis.

4. Selain itu, setiap keputusan pemerintah daerah juga harus mendapatkan persetujuan dari Sultan.

5. Pengadaan peraturan istimewa Yogyakarta melalui perdais juga melalui persetujuan dari Sultan dan Paku Alam. "Apa enggak istimewa? Jadi orang enggak tahu, istimewanya banyak kan?" katanya.

Baca juga postingan lain Foto foto letusan merapi melalui citra satelit, dan foto foto terbaru aktivitas gunung merapi