Skip to main content

Andi Malaranggeng Tersangka Kasus Hambalang Menpora Jadi Tersangka

Andi Malaranggeng Tersangka Kasus Hambalang | Andi Malaranggeng atau yang memiliki nama lengkap Andi Alfian Malaranggeng yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (MENPORA) akhirnya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus proyek Proyek hambalang oleh KPK. Selain Andi, adiknya yang bernama andi Zulkarnain Malaranggeng atau yang lebih dikenal Choel Malaranggeng juga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Andi Malaranggeng tersangka kasus hambalang pertama kali diketahui setelah ada surat KPK ke dirjen imigrasi untuk pencegahan Andi bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Andi Malaranggeg tersangka kasus hambalang ditetapkan sejak 3 Desember 2012 lalu. Berikut kutipan berita Andi Malaranggeng tersangka kasus Hambalang.

Andi Malaranggeng Tersangka Kasus Hambalang

Andi Malaranggeng Tersangka Kasus Hambalang


Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olehraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.

“Iya. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM (Andi Alfian Mallarangeng),” kata Busyro saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini pertama kali diketahui wartawan melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Seorang fotografer Harian Kompas berhasil mengabadikan surat yang dibawa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers mengumumkan pencegahan atas nama Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, petang ini.

Surat itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. Disebutkan KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

Perbuatan tersebut, menurut surat itu, diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Disebutkan pula kalau tindak pidana korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya.Namun tidak dijelaskan siapa kawan-kawan yang dimaksud dalam surat itu. KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan Andi sebagai tersangka ini dalam jumpa pers besok siang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK mencegah Andi bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain Andi, KPK meminta pencegahan atas nama dua orang lainnya, yakni Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng), dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya. Dalam kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya menetapakan anak buah Andi, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy juga diduga menyalahgunakan kewenangannya.
(Sumber: nasional.kompas.com)

Baca juga: Video Ahok Rapat di youtube dan nama anggota DPR pemeras BUMN